Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober. Tanggal ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009.
Sejarah ditetapkannya Hari Batik Nasional:
- Pengakuan UNESCO: Peringatan ini bermula dari pengakuan UNESCO pada 2 Oktober 2009 yang menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).
- Keputusan Presiden: Sebagai bentuk penghargaan dan pelestarian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.
Pada peringatan ini, masyarakat Indonesia, termasuk para pegawai pemerintah dan pelajar, dianjurkan untuk mengenakan batik sebagai wujud kebanggaan dan upaya melestarikan warisan budaya tersebut.